Kurang Dari Lima Jam, Polres Sukabumi Ungkap Kasus Pembacokan Pelajar, Enam Remaja Ditangkap!

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi berhasil mengungkap kasus pembacokan terhadap pelajar R (14) di Palabuhanratu. Pelaku, seorang remaja berusia 13 tahun, telah diamankan pada Sabtu (11/1/2025) malam, kurang dari lima jam setelah kejadian.

Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Ali Jupri, melalui aplikasi perpesanan menjelaskan bahwa pelaku dijemput saat sedang nongkrong di sekitar rumahnya oleh Unit 1 Tipidum Satreskrim Polres Sukabumi.

“Pelaku dijemput saat nongkrong di sekitar rumahnya malam tadi oleh personel Unit 1 Tipidum Sat Reskrim Polres Sukabumi,” kata AKP Ali.

Motif pembacokan, menurut AKP Ali, adalah duel satu lawan satu antara korban dan pelaku.

“Pelaku atau tersangkanya 1 orang, itu duel satu lawan satu. Saat ini kita masih memeriksa keterangan mereka berikut saksi-saksi,” ujarnya.

R (14), warga Kampung Kiaralawang, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, mengalami luka serius di pelipis dan pipi kiri akibat bacokan, hampir mengenai mata. Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Patuguran, Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu.

Sebelumnya, polisi mengamankan enam remaja yang diduga terkait kasus ini. Petugas bergerak dari Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Palabuhanratu menuju Kampung Pangsor, mengamankan tiga remaja yang merupakan teman korban. Penyelidikan berlanjut ke Kampung Babadan. Kini, fokus penyelidikan tertuju pada pelaku utama berusia 13 tahun dan motif di balik duel tersebut. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap kronologi lengkap kejadian.

Exit mobile version