Seorang oknum petugas Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) di wilayah Kuningan Utara, NZ (30), harus berurusan dengan polisi dan terancam dipecat dari tugasnya setelah melakukan pelecehan seksual terhadap rekan kerjanya, RK. Perbuatan tak senonoh tersebut terjadi di sebuah kamar hotel ternama di Kuningan saat kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) yang diadakan oleh KPU.
Insiden memalukan ini terjadi pada hari Minggu (20/10) pagi saat para petugas PPK se-Kabupaten Kuningan sedang bersiap mengikuti acara penutupan Bimtek yang diadakan KPU Provinsi Jabar. NZ secara sengaja mendatangi kamar rekan kerjanya saat para peserta sedang sibuk beres-beres. Di kamar tersebut, NZ memeluk dan mencium RK dari belakang lalu mencoba melepas baju serta kerudung yang dikenakan korban secara paksa.
Korban yang merasa kaget dan terancam langsung melawan dan mendorong pelaku, lalu lari menyelamatkan diri dengan masuk ke kamar mandi hotel. NZ sempat membujuk korban untuk keluar, namun tak dituruti. Hingga kemudian pelaku pun akhirnya pergi meninggalkan korban. Mengetahui situasi sudah aman, korban pun kemudian keluar lalu meminta perlindungan sejumlah teman PPK lain lalu melaporkannya ke anggota KPU Kuningan.
Komisioner KPU Kabupaten Kuningan Maman Sudiaman membenarkan kejadian tersebut dan memastikan pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil pelaku untuk konfirmasi dan klarifikasi. Bahkan, kata Maman, kasus ini telah dilaporkan juga ke pihak kepolisian.
“Benar, pada tanggal 20 Oktober sore kami telah menerima aduan dari salah satu PPK perempuan yang merasa telah mendapatkan perbuatan tidak senonoh, tetapi waktu itu keterangannya masih belum lengkap karena kondisi psikologisnya kemudian dilanjut keesokan harinya. Hari itu juga kami kemudian melakukan pemanggilan terhadap teradu untuk konfirmasi, dan ternyata dia mengakui perbuatan tersebut dan menyampaikan penyesalannya,” ungkap Maman.
Atas kejadian ini, pihak KPU menyesalkan perbuatan NZ dan telah melakukan kajian untuk pemberian sanksi terhadap pelaku. Sesuai mekanisme, perbuatan NZ ini merupakan hal yang sensitif dan bisa dikenakan sanksi terberat yaitu pemberhentian secara tidak hormat.
“Sesuai aturan, perbuatan yang dilakukan oknum NZ tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat dan sanksinya adalah diberhentikan secara tidak hormat. Namun, pelaku telah menyadari sendiri kesalahannya dan telah menyampaikan kesediaannya mengundurkan diri sebagai komisioner PPK,” ujarnya.
Korban telah melaporkan kemalangan yang dialaminya tersebut ke pihak kepolisian.
“Informasinya kemarin korban telah lapor ke pihak Polres Kuningan. Untuk penanganan selanjutnya, kami serahkan kepada pihak yang berwenang dan jika kami dibutuhkan untuk dimintai keterangan sebagai saksi kami siap bekerjasama,” ucap Maman.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan pencabulan dan kekerasan yang dilakukan petugas PPK tersebut dan tengah dalam penanganan.
“Kami sudah menerima laporannya dan kini tengah kami dalami. Sementara keterangannya itu dulu,” ujar Putu singkat.
Kejadian ini menjadi sorotan dan mengundang keprihatinan. Perbuatan NZ tidak hanya melanggar norma kesusilaan, tetapi juga mencoreng nama baik penyelenggara pemilu. Penting bagi KPU dan pihak berwajib untuk menindak tegas pelaku dan memastikan agar kasus serupa tidak terulang kembali.