Operasi Patuh Lodaya 2025 di Bandung Tindak 4.673 Pelanggar Lalu Lintas

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menindak 4.673 pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Lodaya 2025 yang berlangsung dari 14 hingga 27 Juli 2025. KBO Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Deden, mengungkapkan hal tersebut pada Sabtu (26/7/2025).

Ia menjelaskan, sebagian besar pelanggaran didominasi oleh tiga jenis pelanggaran utama: tidak memakai helm (Pasal 291), tidak menggunakan plat nomor (TNKB) (Pasal 280), dan melawan arus (Pasal 287).

“Jumlah pelanggar yang ditindak total ada sebanyak 4.673,” kata KBO Satlantas Polrestabes Bandung

Menariknya, sebagian besar pelanggar hanya diberikan teguran. Dari total pelanggar, sebanyak 4.666 orang hanya menerima teguran di lapangan. Hanya 7 pelanggar yang ditilang melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Pada hari terakhir Operasi Patuh Lodaya 2025, Minggu (26/7), KBO Satlantas Polrestabes Bandung kembali mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, melengkapi surat-surat kendaraan, menghindari pelanggaran sekecil apapun, dan selalu mengutamakan keselamatan.

Operasi ini melibatkan 300 personel gabungan dari Polri, TNI, dan pemerintah.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, menambahkan bahwa tujuan utama Operasi Patuh Lodaya 2025 adalah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

“Yang pasti pertama kali adalah bagaimana kita bisa mengedukasi masyarakat agar kepatuhan terhadap budaya berlalu lintas meningkat,” tutup Kapolrestabes Bandung

Exit mobile version