Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumedang menindak 3.742 pelanggaran lalu lintas selama dua pekan pelaksanaan Operasi Patuh Lodaya 2025. Penindakan dilakukan secara manual dan melalui sistem ETLE Mobile.
Kasatlantas Polres Sumedang, AKP Dini Kulsum Mardiani, menjelaskan hal tersebut pada Jumat (25/7/2025). Sebagian besar penindakan dilakukan secara humanis dengan memberikan teguran dan edukasi kepada pengendara. Namun, untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, diberikan sanksi tilang.
“Selama kami melaksanakan Operasi Patuh Lodaya, kami masih menemukan banyak pelanggaran lalulintas. Untuk menekan terjadinya pelanggaran lalulintas, kami terus berupaya memberikan edukasi kepada masyarakat atau para pengendara,” tuturnya
Tujuh pelanggaran utama menjadi sasaran Operasi Patuh Lodaya 2025, yaitu: tidak memakai helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, menggunakan ponsel saat berkendara, dan pengendara di bawah umur. Pelanggaran terbanyak yang ditemukan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm.
Kasat Lantas berharap Operasi Patuh Lodaya dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan pengendara dalam berlalu lintas, sehingga dapat menekan angka kecelakaan.