Polres Sumedang, Jawa Barat, mencatat penindakan terhadap sebanyak 3.982 pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Lodaya 2025. Operasi penertiban ini berlangsung selama dua pekan penuh, terhitung sejak 17 hingga 30 November 2025 di seluruh wilayah Kabupaten Sumedang.
Kepala Bagian Operasional Satlantas Polres Sumedang, Iptu R. Agung, di Sumedang, Senin, mengatakan penindakan dilakukan secara komprehensif melalui tiga metode: sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), penindakan manual, serta pemberian teguran langsung di lapangan.
“Data yang dihimpun selama Operasi Zebra Lodaya, total ada 3.982 pelanggaran yang ditindak, baik melalui ETLE, manual, maupun teguran,” ujarnya
KBO Satlantas Polres Sumedang menyoroti adanya peningkatan signifikan pada penindakan berbasis teknologi. Penindakan melalui ETLE Mobile tahun ini mencatat 1.682 perkara, sebuah peningkatan drastis dibandingkan Operasi Zebra Lodaya 2024 yang hanya mencapai 203 perkara.
Selain ETLE, Satlantas Polres Sumedang juga menindak 695 perkara melalui tilang manual, sementara 1.605 pelanggar lainnya diberikan teguran langsung sebagai upaya pembinaan agar masyarakat lebih tertib berlalu lintas.
Jenis pelanggaran yang paling mendominasi adalah pengendara tidak menggunakan helm, dengan total 2.303 perkara. Pelanggaran ini dijerat Pasal 291 ayat (1) dan (2) terkait kewajiban menggunakan helm saat berkendara.
Pelanggaran lain yang menyusul adalah melawan arus sebanyak 158 perkara, serta pengendara di bawah umur yang tercatat sebanyak 54 perkara.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa jenis-jenis pelanggaran tersebut menjadi perhatian khusus karena berpotensi besar memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas yang tinggi.
Melalui Operasi Zebra Lodaya 2025, Polres Sumedang berharap kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berkendara semakin meningkat, sehingga angka pelanggaran dan kecelakaan di Kabupaten Sumedang bisa terus ditekan di masa mendatang.
