Indeks
Berita  

Pelaku Pembacokan dengan Sajam Berhasil di Tangkap Unit Reskrim Polsek Bogor Timur

Kapolresta Bogor Kota Polda Jabar, Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Waka Polresta Bogor Kota AKBP Guntur Muhammad Tariq menggelar press conference ungkap kasus pengeroyokan di Mako Polresta Kota Bogor Jl. Kapt. Muslihat Kota Bogor, Selasa (30/7/2024).

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 WIB di Gg Baduhur Bantar Kemang Kec. Bogor Selatan Kota Bogor saat korban MPR sedang berkumpul bersama teman-temannya datang rombongan motor sembari membunyikan klakson dan mengancingkan Sajam jenis jenis gobang dan celurit langsung mengejar warga yang sedang berkumpul, terangnya.

Akibat peristiwa tersebut korban MPR mengalami luka akibat senjata tajam di daerah punggung bagian bawah, lengan sebelah kanan dan pergelangan kaki sebelah kiri, ujarnya.

Dengan adanya peristiwa tersebut kami melalui unit Reskrim Polsek Bogor Timur berhasil menangkap pelaku yang berinisial H (20) warga Kencana Kec. Tanah Sareal Kota yang berperan membacok menggunakan gobang dan seorang lagi belum berhasil kami tangkap dengan inisial A als Bopak warga Cilebut Barat Kec. Sukaraja Kab. Bogor yang berperan membacok menggunakan celurit panjang serta telah kami tetapkan menjadi DPO dan saat ini kami masih melakukan pengejaran, ucap AKBP Guntur.

Rombongan pemotor tersebut merupakan gabungan dari Gank motor Cilebut Dangerous, Cilebut All Base, Sempu, Batugede, Pasir Layang dan Warkos yang sengaja melakukan konvoi untuk mencari lawan yang di siarkan secara langsung di sosmed untuk menaikan rating dan memperbanyak followers.

Kami dari Polresta Bogor Kota akan menindak dengan tegas bagi siapa saja yang akan mengganggu Kamtibmas Kota Bogor serta kami akan melakukan pengamanan kepada warga Kota Bogor agar tidak menjadi korban kejahatan dan kami berkomitmen untuk menjadikan Kota Bogor yang aman, nyaman dan kondusif, pungkasnya

Apabila masyarakat mengetahui adanya tindak pidana dapat menghubungi nomer aduan kami di 087810010057 atau di call center 110.

Kepada Tersangka kami sangkakan dengan pasal 170 KUHPidana ayat 2 ke 2 tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Turut hadir dalam giat tersebut antara lain Waka Polresta Bogor Kota, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kapolsek Bogor Timur, Kasi Propam Polresta Bogor Kota dan Rekan Wartawan media cetak dan online.

Exit mobile version