Tasikmalaya, Jawa Barat – Kasus penganiayaan terhadap Ustaz Samsul Romli Al Khumaeni di Kampung Tonjong, Desa Sindangraja, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, mengalami perkembangan baru. Pelaku, Ay (25), telah ditetapkan sebagai tersangka dan ternyata merupakan residivis kasus penganiayaan di wilayah hukum Polres lain.
Informasi ini dibenarkan Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra. Ay telah diamankan dan ditahan sejak Kamis (3/7/2025). Ia menyerang korban menggunakan taring babi yang telah dimodifikasi setelah ditegur karena dalam pengaruh minuman keras.
Kejadian bermula pada Rabu (2/7/2025) sekitar pukul 18.45 WIB. Korban, yang melihat pelaku terjatuh di pinggir jalan, kemudian meminta saksi untuk membantu. Namun, pelaku malah melawan dan menyerang korban. Perkelahian pun terjadi hingga pelaku akhirnya mengeluarkan taring babi dan menyerang korban secara brutal, menyebabkan luka robek di pelipis kiri dan kanan.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut segera mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke Polres Tasikmalaya Kota. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain taring babi modifikasi dan pakaian pelaku. Ay saat ini ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum.
Status Ay sebagai residivis menunjukkan bahwa tindakan penganiayaan ini bukanlah kasus insidental, melainkan indikasi adanya pola perilaku kekerasan yang harus ditangani secara serius.
Kejadian ini juga menunjukkan efektivitas kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kekerasan.