Pelaku Video Asusila Anak di Bawah Umur di Tasikmalaya Ditangkap Polisi

Polres Tasikmalaya menangkap DSK (24), pelaku pembuatan dan penyebaran video asusila yang korbannya seorang gadis di bawah umur. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, membenarkan penangkapan tersebut.

Laporan dari keluarga korban menjadi awal pengungkapan kasus ini. DSK melakukan hubungan badan dengan korban yang masih di bawah umur sejak tahun 2022 hingga 2024, lalu merekamnya dan menyebarkan video tersebut.

“Orang tua yang laporkan anaknya jadi korban asusila dan videonya disebar,” kata Ridwan.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya menangkap DSK di Cikarang, Bekasi, Sabtu (1/5/2025). Hasil pemeriksaan menunjukkan DSK mengancam korban untuk melakukan perbuatan serupa berulang kali dengan menggunakan video tersebut sebagai alat ancaman.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, menambahkan polisi mengamankan barang bukti berupa telepon seluler, flashdisk berisi video asusila, dan hasil visum korban. DSK dijerat Pasal 81 atau 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap kejahatan seksual.

Exit mobile version