Pemuda Asal Garut Terseret Aksi Anarkis May Day Usai Tergiur Ajakan di Medsos

Seorang Pemuda asal Garut berinisial FE (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam aksi anarkis saat unjuk rasa May Day di Taman Cikapayang, Bandung. FE, adalah seorang mahasiswa Teknik Industri di sebuah perguruan tinggi swasta di Ciwastra, diduga terlibat dalam pelemparan bom molotov dan penyiraman bensin ke kendaraan dinas Polsek Kiaracondong.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan mengungkapkan bahwa FE berperan dalam pembuatan dan pelemparan bom molotov. Ia juga memberikan botol berisi bensin kepada pelaku lain.

“FE berperan dalam pembuatan dan pelemparan bom molotov ke arah mobil patroli Polsek Kiaracondong. Ia juga memberikan botol berisi bensin kepada pelaku lain untuk disiramkan ke jok mobil, yang menyebabkan kobaran api makin besar,” jelas Kombes Hendra.

FE mengakui ikut aksi May Day karena terpengaruh ajakan saudara dekatnya (yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka) dan ajakan provokatif di media sosial. Mobil dinas Nissan Almera yang dirusak mengalami kerusakan berat akibat pelemparan batu, paving block, dan pembakaran.

FE kini ditahan bersama tiga tersangka lain dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 406 KUHP, dan Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal belasan tahun penjara.

Polda Jabar menegaskan akan memproses kasus ini secara tuntas dan transparan. Kepolisian juga mengingatkan publik, khususnya generasi muda, untuk bijak dalam menerima ajakan di media sosial dan menyalurkan aspirasi melalui jalur yang benar.

Kejadian ini menjadi pelajaran berharga tentang bahaya aksi anarkis dan pentingnya bertanggung jawab atas perbuatan.

Exit mobile version