Pengeroyokan di Indramayu Berujung Maut, Tujuh Pelaku Ditangkap

Tragedi pengeroyokan yang mengakibatkan kematian seorang remaja terjadi di Desa Malang Semirang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Rabu (9/7/2025) dini hari. Satreskrim Polres Indramayu berhasil meringkus tujuh pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam pasca kejadian. Para pelaku, yang terdiri dari pemuda dan remaja berusia 15 hingga 18 tahun, kini berurusan dengan hukum atas perbuatan keji mereka. Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Muchammad Arwin Bachar, mengungkapkan kronologi dan ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku.
“Kejadian bermula saat para pelaku, yang sedang mengonsumsi minuman keras, merasa tersinggung oleh korban yang memacu sepeda motornya,” ungkap AKP Arwin. Jum’at (11/07/2025)
“Korban kemudian kembali melintas, dan para pelaku langsung mencegat serta menyerang dengan lemparan batu hingga korban terjatuh dan meninggal dunia di tempat.” AKP Arwin menambahkan bahwa teman korban berhasil melarikan diri.
Hasil otopsi mengkonfirmasi adanya trauma berat di kepala korban sebagai penyebab kematian.
“Petugas berhasil mengamankan ketujuh pelaku di sebuah kos-kosan dan barang bukti berupa batu,” lanjut AKP Arwin.
Polisi masih mendalami peran masing-masing pelaku dan kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis: Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), Pasal 338 KUHP (pembunuhan), dan Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelas AKP Arwin. “Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.” AKP Arwin menekankan keseriusan polisi dalam mengusut tuntas kasus ini.
Kejadian ini menjadi peringatan serius tentang bahaya minuman keras dan pentingnya pengendalian emosi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dan menyelesaikan setiap permasalahan secara damai dan sesuai hukum,” tutup AKP Arwin.
Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Exit mobile version