Perangi Peredaran Obat Ilegal, Polres Purwakarta Sita 13 Ribu Butir OKT dari Pengedar di Plered

Satres Narkoba Polres Purwakarta kembali menunjukkan taringnya dengan menyita sebanyak 13.764 butir Obat Keras Terbatas (OKT) dalam pengungkapan tindak pidana kesehatan. Obat-obatan tanpa izin edar ini disita dari seorang pengedar berinisial PS (35), warga Kecamatan Plered.

Pelaku PS ditangkap di rumahnya pada Senin (10/11), setelah personel Satres Narkoba Polres Purwakarta menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan komitmen serius Polres Purwakarta untuk terus memberantas peredaran gelap narkoba dan obat-obatan terlarang.

Melalui Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, Kapolres menjelaskan, dari tangan pelaku disita belasan ribu butir OKT berbagai jenis, tujuh pack plastik bening kosong, dan dua unit handphone.

“Polres Purwakarta berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk penyalahgunaan dan peredaran obat keras tanpa izin. Peredaran obat ilegal ini sangat berbahaya karena dapat merusak generasi muda,” ucap Kapolres.

Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Purwakarta terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran obat keras ini hingga ke pemasok utama, berinisial W.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, tidak sembarangan membeli obat, dan aktif melaporkan praktik jual beli obat keras tanpa izin. “Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci,” pesannya.

Exit mobile version