Polda Jabar Amankan Pelaku Anarkis Berbekal Senjata Tajam Saat May Day

Saat pelaksanakan pengamanan dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang dipusatkan di Taman Cikapayang dan sekitarnya, pada Kamis, 1 Mei 2025, pukul 16.00 WIB, Direktur Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polda Jabar didampingi para Kasubdit dan anggota berhasil mengamankan satu orang pendemo yang melakukan tindakan anarkis, yakni M A A (26), mahasiswa yang beralamat di Kecamatan Solokan Jeruk, Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa M A A terbukti positif benzodiazepine (BENZO) dalam tes urine. Meskipun tidak ditemukan barang bukti narkotika, M A A mengaku mengonsumsi obat keras jenis Alpharazolam.

“dari tangan pelaku, petugas juga menyita senjata tajam berupa pisau lipat dan Batom stick. Atas kepemilikan senjata tajam tersebut, Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapkan M A A sebagai tersangka serta telah dilakukan penahanan di Polda Jabar guna menjalani proses hukum lebih lanjut.” katanya, Sabtu (3/5/2025)

M A A dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Kabid Humas Polda Jabar mengungkapkan bahwa Tersangka juga telah dibawa ke RS Bhayangkara Sartika Asih untuk menjalani tes urine tambahan sebagai alat bukti pendukung dalam proses penyidikan.

Polisi juga memeriksa kamar kos M A A, menemukan seorang perempuan (teman dekat tersangka), dan dua laki-laki lainnya (M F A dan R F A).

Berdasarkan hasil pengembangan dilakukan pemeriksaan urine terhadap S O (teman tersangka dengan alasan petugas menemukan alat hisap sabu di kamarnya, dan hasil test urine terhadap S O negatif narkotika.

Kabid Humas Polda Jabar menghimbau masyarakat yang dirugikan akibat aksi anarkis untuk melapor ke polisi guna memperkuat konstruksi hukum, menimbulkan efek jera, dan menegaskan bahwa anarko adalah musuh bersama.

Exit mobile version