Polda Jabar Batasi Truk Sumbu Tiga Jelang Mudik Lebaran 2025

Polda Jawa Barat menetapkan pembatasan pengoperasian kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga mulai 24 Maret sampai dengan 8 April 2025. Kebijakan ini diambil untuk mengurangi potensi kemacetan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas menjelang arus mudik Lebaran 2025.

Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Dodi Darjanto menjelaskan bahwa kendaraan sumbu tiga dilarang melintas di jalan tol dan arteri selama periode tersebut.

“Beberapa pengusaha telah menyampaikan kekhawatiran terkait kebijakan ini karena barang mereka sudah siap dikirim. Namun, Kor Lantas Polri menegaskan bahwa solusi tetap ada, yakni dengan mengganti truk sumbu tiga menjadi truk sumbu dua yang memiliki kapasitas lebih kecil,” kata Dodi.

Pembatasan ini dilakukan karena kendaraan dengan sumbu tiga yang kelebihan muatan berisiko tinggi mengalami kecelakaan.

“Jika kendaraan overweight, sistem pengereman bisa terganggu dan berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Selain itu, kendaraan sumbu tiga dengan muatan lebih biasanya tidak bisa melaju lebih dari 70 km per jam, sehingga memperlambat arus lalu lintas dan memicu kemacetan,” katanya.

Polda Jabar memastikan bahwa pembatasan ini tidak berlaku bagi kendaraan angkutan sembako dan logistik penting lainnya yang menggunakan truk sumbu dua.

“Kemudian untuk sumbu dua logistik seperti sembako itu boleh lewat, tapi kalau sumbu dua yang membawa pasir dan membawa besi Itu tetap dilarang,” katanya.

Polda Jabar juga telah memetakan titik-titik rawan kecelakaan dan kemacetan menjelang arus mudik Lebaran 2025.

“Beberapa titik rawan kecelakaan di antaranya Kilometer 92 dan 102, serta kelipatan setiap 50 kilometer di jalan tol. Pengemudi yang berkendara lebih dari satu jam biasanya mengalami penurunan konsentrasi, yang dapat meningkatkan risiko kecelakaan,” kata Dodi.

Exit mobile version