Polda Jabar Bongkar Jaringan Narkoba Internasional Malaysia, Ekstasi Disamarkan dalam Tanah Liat

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat berhasil membongkar jaringan narkotika internasional asal Malaysia yang memasok narkotika ke Pulau Sumatera, dengan pusat peredaran di Aceh, sebelum ditampung di Jakarta dan disebarkan ke berbagai wilayah, termasuk Jawa Barat sebagai pasar terbesarnya.

Kabid Humas Polda Jabar, Komisaris Besar Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba dan Satresnarkoba di seluruh wilayah hukum Polda Jabar. “Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras jajaran dalam menjawab tantangan, sehingga kami dapat secara konsisten merilis kasus setiap bulannya,” ujar Hendra di Mapolda Jabar, Senin (29/9/2025).

Menurut Hendra, Jakarta tidak hanya menjadi titik masuk bagi jaringan dari Malaysia, tetapi juga dari negara lain, seperti Iran. Dari Jakarta, narkotika tersebut kemudian didistribusikan lebih lanjut dengan Jawa Barat sebagai target pasar utama. “Berbagai jenis narkoba berhasil kami ungkap, antara lain sabu, ganja, tembakau sintetis, obat keras tertentu, dan psikotropika. Jenis-jenis ini yang paling banyak beredar di Jabar,” katanya. Hendra menyoroti tingginya minat masyarakat terhadap ganja dan tembakau sintetis karena kemudahan dalam proses produksi, bahkan oleh pelaku yang masih berstatus pelajar, serta keuntungan ekonomi yang menggiurkan.

Dalam operasi sepanjang September 2025 ini, pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 10.946 gram sabu-sabu, 556 butir ekstasi, 14.132 gram ganja, 8.084 gram tembakau sintetis, beserta 560 ml cairan dan 6,2 gram bibitnya. Selain itu, turut diamankan 272.625 butir obat keras dan 2.986 butir psikotropika. Total 317 tersangka diamankan, yang terdiri dari 314 laki-laki dan tiga perempuan. “Para tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” kata Hendra.

Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Jabar, Ajun Komisaris Besar Andik Eko, menambahkan bahwa Polda Jabar menemukan modus operandi baru yang cukup licik. Salah satu pengungkapan signifikan dilakukan di daerah Karang Tengah, Cibadak, Sukabumi, dengan penangkapan tersangka berinisial A dan E. Dari tangan A dan E, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat lebih dari 900 gram. Andik menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah menyamarkan ekstasi di dalam gumpalan tanah liat agar terlihat seperti batu biasa. “Modus operandinya, mereka (perantara) menggunakan bentuk tanah liat yang di dalamnya ternyata ada 10 butir dan lima butir ekstasi. Sepintas seperti batu untuk mengelabui, dan hanya penjual serta pembeli yang tahu. Narkotika berbentuk batu ini disimpan di suatu tempat oleh penjualnya,” katanya. Polda Jabar terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkotika.

Exit mobile version