Polda Jabar Bongkar Laboratorium Sabu Jaringan Internasional “Golden Crescent”

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Barat membongkar laboratorium sabu milik jaringan internasional “Golden Crescent” di Meruya Selatan, Jakarta Barat. Konferensi pers digelar Kamis (10/7/2025) di Gedung Ditresnarkoba Polda Jabar.

Hadir Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert RD., S.Sos., S.I.K., M.Si., dan jajaran Kepala satuan Narkoba.

Pengungkapan bermula dari pengembangan kasus oleh Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Jabar sejak 5 Juli 2025. Setelah penyelidikan dan surveillance terhadap seorang WNA, penggerebekan dilakukan pada 8 Juli 2025.

“Modus operandinya adalah memproduksi narkotika jenis sabu berbasis methamphetamine. Laboratorium clandestine ini terafiliasi dengan jaringan narkotika internasional Golden Crescent, yang mencakup Iran, Afghanistan, dan Pakistan,” ujar Kabid Humas Polda Jabar

Dua tersangka, MT (WNA Iran) dan RA (WNI), diamankan saat berada di lokasi produksi. Disita dua drum cairan sabu, sabu siap edar, aseton, dan peralatan laboratorium.

Kabid Humas juga menegaskan bahwa ini adalah bentuk kolaborasi yang baik antara Ditresnarkoba Polda Jabar dan Polres Metro Jakarta Barat.

“Mereka datang ke Indonesia hanya untuk satu tujuan yaitu merusak generasi muda melalui narkotika. Ini adalah bentuk kejahatan yang sangat kejam dan kami akan tindak tegas,” ujarnya.

Dirresnarkoba Polda Jabar Kombes Pol. Albert RD., S.Sos., S.I.K., M.Si., menyampaikan pengungkapan ini sebagai hasil kerja tim yang solid dan konsisten dalam menindak kejahatan narkotika lintas negara.

“Keberhasilan ini merupakan bagian dari strategi intensif yang kami jalankan untuk menelusuri jaringan internasional yang masuk ke Indonesia melalui berbagai celah. Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini terungkap,” ujar Dirresnarkoba

Pengembangan kasus terus dilakukan untuk membongkar jaringan lebih luas dan bekerja sama dengan instansi lain serta lembaga internasional.

“Dari pengembangan ini, kami telah mengantongi sejumlah nama dan lokasi potensial lainnya yang sedang didalami oleh tim. Kami juga sedang bekerja sama dengan instansi lain dan lembaga internasional untuk menelusuri asal usul bahan kimia dan koneksi logistik mereka,” tambahnya.

Dirresnarkoba juga berpesan agar kita tidak boleh kalah oleh sindikat narkoba dan tetap lawan agar generasi kita tidak rusak oleh narkoba.

“Pesan saya adalah negara hadir negara tidak boleh kalah dengan jaringan dan sindikat narkoba” tegasnya.

Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), dan lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus menjadi garda terdepan dalam pemberantasan narkotika, mendukung program nasional dan visi pemerintah dalam mewujudkan Indonesia bebas narkoba.

Exit mobile version