Setelah perjuangan panjang, Rizki Nur Fadhilah (17), seorang pelajar asal Kabupaten Bandung yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja, akhirnya berhasil dipulangkan ke Tanah Air.
Kepulangan Rizki pada Sabtu malam, 22 November 2025, di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta menjadi titik balik bagi aparat kepolisian untuk membongkar tuntas jaringan sindikat perdagangan orang yang merekrutnya.
Rizki, yang kisahnya sempat viral di media sosial, terlihat dalam kondisi fisik yang lelah namun mampu berdiri tegak dan berkomunikasi dengan baik. Ia disambut langsung oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Bandung yang sejak awal menangani laporan dugaan TPPO tersebut.
Proses penyerahan korban dilakukan oleh perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) setelah serangkaian upaya pemulangan dari Kamboja.
Penyambutan korban di Bandara Soekarno Hatta melibatkan berbagai pihak, menunjukkan kolaborasi serius antara instansi negara.
Selain tim dari Polresta Bandung, turut hadir anggota Polres Metro Bandara Soetta, BP3MI (Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) Jawa Barat, serta perwakilan Kemenlu dari Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI).
Tanpa berlama-lama, korban langsung dibawa menuju Bandung untuk menjalani pemeriksaan lanjutan demi memastikan kondisi kesehatan dan keselamatannya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menghentikan penyelidikan hingga semua pelaku yang terlibat dalam jaringan perdagangan remaja tersebut dibekuk dan ditindak tegas.
“Negara hadir untuk melindungi warga. Kami akan mengusut tuntas dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan perdagangan orang ini,” tegas Kabid Humas Polda Jabar, Minggu (23/11/2025).
Saat ini, fokus utama Polda Jabar adalah menggali lebih jauh pengalaman yang dialami Rizki Nur Fadhilah (RNF) selama berada di luar negeri, termasuk detail mengenai proses perekrutan hingga bagaimana ia akhirnya terjebak dalam praktik eksploitasi. Informasi dari korban akan menjadi kunci untuk memetakan dan membongkar seluruh sindikat.
Untuk memastikan pemulihan dan perlindungan psikologis korban, pihak kepolisian telah menggandeng pendamping profesional. Selain itu, RNF juga akan ditempatkan sementara di Rumah Aman milik Dinas Sosial Kabupaten Bandung.
Kabid Humas turut mengingatkan masyarakat Jawa Barat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah tergiur dengan tawaran pekerjaan ke luar negeri, terutama yang tidak melalui prosedur dan jalur resmi yang legal.
“Masyarakat harus waspada. Pastikan tawaran pekerjaan ke luar negeri memiliki prosedur resmi, guna menghindari risiko menjadi korban sindikat perdagangan orang,” pungkasnya.
