Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat berhasil menangkap L alias LI alias Popo (69), buron utama dalam kasus sindikat perdagangan bayi internasional ke Singapura. Penangkapan dramatis ini terjadi di Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat (19/7/2025) malam, saat Popo baru saja tiba dari Singapura. Keberhasilan operasi ini merupakan hasil kerja sama apik antara pihak Imigrasi dan Polda Jabar, setelah sebelumnya penyidik mengajukan surat pencekalan terhadap tersangka.
“Tersangka L alias LI alias Popo, berusia 69 tahun, diamankan oleh pihak imigrasi setelah mendarat dari Singapura,” jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan.
Pihak imigrasi langsung menyerahkan Popo kepada tim penyidik Polda Jabar yang telah menunggu di lokasi.
Popo diduga sebagai otak utama jaringan perdagangan bayi yang beroperasi sejak tahun 2023. Ia berperan sebagai agen penghubung antara perekrut bayi di Indonesia dan calon adopter di Singapura. Modus operandi sindikat ini sangat terorganisir dan melibatkan berbagai kejahatan, termasuk penculikan bayi, pemalsuan dokumen identitas, dan penggunaan orang tua palsu.
“Yang bersangkutan memiliki peran besar dalam jaringan ini,” tegas Kombes Hendra. “Ia adalah agen utama di Indonesia yang terhubung dengan agensi adopsi ilegal di Singapura.”
Popo diduga terlibat langsung dalam jual beli bayi melalui skema adopsi ilegal yang terselubung. Ia berperan dalam menghubungkan pihak yang ingin mengadopsi di luar negeri dengan jaringan lokal yang bertugas menculik, menampung, merawat, dan memalsukan identitas bayi.
Salah satu tersangka lain, AHA, membantu memalsukan dokumen, paspor, dan akta kelahiran di Pontianak, Kalimantan Barat, untuk mendukung skema identitas orang tua palsu. Popo mengaku baru kembali dari Singapura untuk berobat, namun penyidik menduga perjalanan tersebut juga digunakan untuk berkomunikasi dengan agensi adopsi ilegal di Singapura.
“Berobat pun juga digunakan sebagai kedok untuk berkomunikasi dengan jaringan ini,” tambah Kombes Hendra.
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami keterlibatan Popo dalam pengiriman setidaknya 25 bayi. Dari jumlah tersebut, 15 bayi diduga telah dijual ke Singapura, 6 bayi berhasil diselamatkan, dan 4 bayi lainnya masih dalam pencarian. Popo belum memberikan keterangan lengkap karena menunggu kehadiran pengacaranya.
“Ia bersedia memberikan keterangan setelah didampingi pengacara,” ujar Kombes Hendra.
Pengacara Popo dijadwalkan hadir di Polda Jabar untuk mendampingi kliennya dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Sindikat ini diketahui memiliki beberapa rumah singgah di berbagai lokasi, termasuk Bandung, Tangerang, dan Kalimantan Barat. Penyidik masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan Popo sebagai penyandang dana sindikat tersebut.
“Kami masih mendalami peran Popo sebagai penyandang dana,” kata Kombes Hendra. “Meskipun ada dugaan tersebut, kami perlu bukti yang kuat untuk memastikannya.”
Penangkapan Popo menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus perdagangan bayi internasional ini. Polda Jabar berharap penangkapan ini akan mengungkap jaringan sindikat secara lebih luas dan menyelamatkan lebih banyak bayi yang menjadi korban perdagangan manusia lintas negara. Proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan membawa para pelaku kejahatan ke meja hijau. Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik adopsi dan perlindungan anak di Indonesia.