Polda Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, khususnya dalam masa kampanye. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K., menyatakan bahwa Polri, khususnya Polda Jabar, tidak akan terlibat dalam politik praktis dan akan bersikap netral dalam setiap kontestasi Pilkada.
“Bila terdapat anggota Polda Jabar yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Jules Abraham pada Jumat (11/10/2024).
Kombes Pol. Jules Abraham menjelaskan bahwa netralitas Polri diatur secara tegas dalam berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (1), yang menyatakan bahwa Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
“Dan ayat (2) nya disebutkan, anggota Polri tidak menggunakan hak pilih dan dipilih,” tambahnya.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B juga melarang anggota Polri melakukan kegiatan politik praktis dalam rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat.
Serta peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H juga menegaskan bahwa setiap Pejabat Polri wajib bersikap netral dalam kehidupan politik.
Beliau juga menekankan bahwa Polda Jabar akan terus berupaya menjaga netralitas anggotanya sesuai arahan pimpinan Polri. Sanksi tegas akan diberikan kepada personel yang melanggar aturan.
Polda Jabar juga gencar melakukan sosialisasi kepada personel melalui berbagai platform media sosial untuk menghindari sikap tidak netral, termasuk cara berfoto yang tidak menampilkan simbol-simbol peserta pemilu seperti nomor urut dan sebagainya.
“Hal tersebut dilaksanakan untuk memberikan jaminan pengamanan dan memastikan pemilu berjalan aman, damai dan bermartabat,” tutupnya.