Polda Jabar Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Perusakan Rumah Ibadah di Sukabumi

Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus perusakan rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah di Kampung Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang sempat menimbulkan keresahan di masyarakat. Selasa (1/7/2025), Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, mengumumkan penetapan tujuh tersangka atas kasus tindak pidana perusakan secara bersama-sama yang terjadi pada Jumat (27/6/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.

Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada tanggal 28 Juni 2025, dengan korban Maria Veronica Ninna (70 tahun). Proses penyelidikan melibatkan pemeriksaan sejumlah saksi untuk mengungkap secara rinci kronologi kejadian dan peran masing-masing tersangka.

“Dasar penetapan tersangka ini atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah ibu Maria Veronica Ninna (70). Kami pun telah meminta keterangan saksi-saksi dalam kasus ini,” jelas Irjen Pol. Rudi Setiawan dalam konferensi pers.

Kapolda Jabar memaparkan kronologi kejadian. Pada Jumat, 27 Juni 2025, rumah milik Ibu Ninna digunakan untuk kegiatan keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang, termasuk anak-anak dan pendamping. Keberadaan kegiatan keagamaan ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Desa Tangkil untuk dilakukan klarifikasi. Namun, upaya klarifikasi oleh pemerintah desa tidak membuahkan hasil, karena pemilik rumah tidak mengindahkannya.

Akibatnya, warga dari Desa Tangkil dan Desa Cidahu mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi untuk menghentikan kegiatan keagamaan tersebut. Aksi tersebut berujung pada perusakan sejumlah fasilitas di rumah Ibu Ninna. Kerusakan meliputi pagar rumah, kaca-kaca jendela, sebuah sepeda motor, dan sejumlah barang di dalam rumah. Bahkan, salib yang berada di dalam rumah juga menjadi sasaran perusakan.

“Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat rusak, 1 (satu) unit mobil Ertiga warna cokelat lecet, dan korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah),” ujar Kapolda Jabar.

Polisi berhasil mengidentifikasi dan menetapkan tujuh tersangka yang terlibat dalam aksi perusakan tersebut. Mereka adalah R.N. (merusak pagar dan mengangkat salib), U.E. (merusak pagar), E.M. (merusak pagar), M.D. (merusak motor), M.S.M. (menurunkan dan merusak salib besar), H. (merusak pagar dan motor), dan E.M. (merusak pagar). Ke tujuh tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Kami akan terus lakukan pemeriksaan saksi-saksi lain sekaligus memeriksa terlapor sebagai saksi dan memeriksa terduga pelaku ini serta berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat. Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apapun itu,” tegas Irjen Pol. Rudi Setiawan. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa mendatang. Polda Jabar juga menekankan komitmennya untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia tanpa memandang latar belakang agama dan suku.

Exit mobile version