Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online yang menyeret dua tersangka. Kedua tersangka tersebut adalah Sdr. N dan Sdr. Y A, yang diduga berperan penting dalam pengelolaan dan operasional website perjudian online dengan nama “Menanghore”.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., didampingi Dir Ressiber Polda Jabar menjelaskan hal ini dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis (17/10/2024).
Sdr. N diduga bertanggung jawab menyediakan, memiliki, mengelola, dan mendistribusikan website perjudian online Vnix dengan alamat situs https://Menanghore.Site/Home/Invalidsession.
Sementara itu, Sdr. Y A diduga berperan dalam menyediakan, memproduksi, mengedit, mendesain, dan mendistribusikan konten gambar dan video (grafis) perjudian online pada website situs perjudian online dengan nama Group 89. Website Group 89 meliputi https://Menanghore.Site/Home/Invalidsession, https://Sopee-Uno89.Monster/, dan Https://Gege-Bingo89.Cyou/.
“Mereka mengelola 3 website judol yaitu https://Menanghore.Site/Home/Invalidsession untuk masyarakat dapat melakukan deposit minimal Rp. 20.000,- kemudian dikirim ke Rek penampung yang sudah dibeli di indonesia kemudian di kirim ke beberapa rekening yang di kelola oleh Sdr. S di Kamboja perkiraan penghasilan deposit sekitar 98 juta – 200 juta / hari,” ungkap Kabid Humas Polda Jabar.
Tim Unit 2 Subdit III Ditressiber Polda Jabar mengamankan Sdr. N di rumah kediamannya di Jakarta Barat pada 12 Oktober 2024. Sdr. N mengakui bekerja di Company Vnix dengan memiliki anggota sebanyak 12 orang di Kamboja.
Tim Unit 2 Subdit III kemudian melacak profil ketua tim desain grafis yang bernama Sdr. Y A, dan mengamankannya di Jakarta Utara pada 13 Oktober 2024. Kedua tersangka bersama barang bukti di amanakan ke Ditressiber Polda Jabar. Barang bukti yang ditemukan terdiri dari handphone, laptop, kartu ATM, kartu kredit, dan data digital yang berhubungan dengan operasional website perjudian.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka di jerat pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 Kuhpidana Jo Pasal 55 dan/Atau 56 Kuhpidana dengan hukuman pidana Penjara paling lama 10 (Sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (Sepuluh Miliar Rupiah) dan Pasal 303 Kuhpidana Pidana Penjara Maksimal 10 Tahun, Pidana Denda Maksimal Rp.25.000.000,- (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).