Polres Garut (Polsek Malangbong) berhasil mengamankan MFK (24), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah Desa Campaka, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Aksi pelaku digagalkan oleh warga setempat yang menyaksikan perbuatannya. Kejadian ini terjadi pada hari Jumat, 24 Januari 2025, sekitar pukul 11.10 WIB.
Kapolsek Malangbong AKP Suarna mengatakan Pelaku yang berusaha mencuri sepeda motor Honda Genio berwarna hitam dengan nomor polisi D 2857 EE ketahuan oleh sejumlah saksi di area kantor desa setempat. Saat itu, pelaku sempat berusaha membawa kabur kendaraan tersebut, namun aksi kejahatannya terbongkar setelah saksi-saksi berteriak dan diamankan petugas Polsek Malangbong yang sedang patroli.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Genio, 1 kunci leter Y, 2 mata kunci yang telah diruncingkan, dan 3 buah kunci kontak motor yang ada di saku celana pelaku.” ungkapnya.
Saat ini Petugas tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tindakan kriminal ini, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Untuk saat ini sudah dititipkan ke Rutan Garut.” Ujarnya, Jumat, (31/01/2025).
Polsek Malangbong menunjukkan kesigapan dalam menangani kasus pencurian kendaraan bermotor dan menjamin bahwa pelaku akan diproses hukum seadil-adilnya.