Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Akibat Sengketa Lahan di Singajaya, Garut

Polres Garut berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (42), warga Kecamatan Singajaya, yang tega menganiaya saudaranya sendiri, Masdar (55), menggunakan senjata tajam. Peristiwa berdarah yang dipicu sengketa lahan keluarga ini terjadi pada Jumat (26/9) pagi.

Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin menjelaskan bahwa insiden ini bermula dari perselisihan antara pelaku dan korban terkait kepengurusan serta kepemilikan lahan kebun peninggalan orang tua mereka.

“Dalam kejadian tersebut, pelaku diduga membacok korban dengan sebilah golok hingga korban mengalami luka sobek pada bagian kepala, pipi kanan, tangan kanan, dan punggung belakang,” ungkap AKP Joko Prihatin, Selasa (30/9).

Lanjutnya, Korban an Masdar, mengalami luka serius dan segera mendapat penanganan medis. Sementara itu, pelaku A kini telah ditahan di Mapolres Garut untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, A dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

kejadian ini ini menjadi perhatian serius masyarakat, mengingatkan bahwa permasalahan keluarga dan sengketa warisan dapat berujung pada tindak kekerasan fatal.

Exit mobile version