Polisi Amankan Pelaku Yang Aniaya Warga di Pantai Karangpapak Garut

Polsek Cikelet Polres Garut berhasil menangkap D (37), seorang pria lanjut usia, yang diduga menganiaya Niko Ginanjar (33) di kawasan wisata Pantai Karangpapak, Desa Cikelet, Minggu malam (20/4/2025). Penganiayaan ini dipicu kesalahpahaman antara pelaku dan korban.

Kapolsek Cikelet Iptu Aktas Komalsyah menjelaskan, pelaku memukul bagian belakang kepala korban sebanyak empat kali menggunakan kepalan tangan, mengakibatkan luka memar dan robek pada telinga korban.

“Pelaku memukul bagian belakang kepala korban menggunakan kepalan tangan sebanyak empat kali hingga menyebabkan luka memar dan robek pada telinga korban,” ungkap Iptu Aktas, Selasa (22/4/2025).

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku. D kini ditahan di Mapolsek Cikelet untuk menjalani proses penyidikan.

“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional,” tambah Iptu Aktas. Korban telah mendapatkan perawatan medis.

Kejadian ini menjadi perhatian karena terjadi di area publik Pantai Karangpapak, destinasi wisata yang ramai dikunjungi, khususnya pada akhir pekan. Keberhasilan polisi menangkap pelaku dengan cepat menunjukkan kesigapan dalam menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan wisata tersebut.

Exit mobile version