Sukabumi, Jawa Barat – Unit Reskrim Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota mengamankan SA (34) karena diduga terlibat penculikan anak berusia 13 tahun di Kampung Tonjong, Kelurahan Gedongpanjang, Kecamatan Citamiang. Aksi penculikan tersebut terekam kamera CCTV.
SA, warga Ciheulang Tonggoh, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, diamankan di rumah kontrakannya di Kampung Sukaraja pada Senin (9/6/2025). Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi Astuti, menjelaskan bahwa pelaku membujuk korban dengan menawarkan kuota internet dan uang Rp 100.000 untuk membantu mencari cincin dan telepon genggam milik SA yang hilang.
Korban yang sedang bermain dengan teman-temannya terbujuk dan naik sepeda motor pelaku. Namun, di Jalan Limusnunggal, sepeda motor berhenti mendadak, dan korban tersadar sehingga melompat dari sepeda motor dan meminta bantuan warga. Pelaku kemudian melarikan diri. Jarak dari lokasi penculikan hingga lokasi korban melompat dari sepeda motor sekitar tiga kilometer.
Polisi mengamankan SA beserta barang bukti berupa rekaman CCTV, sepeda motor, kain sarung, dan baju kemeja. SA merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkoba dan pencurian dengan pemberatan. Saat ini SA telah diamanakan di Mapolsek Citamiang untuk proses penyidikan. Polisi juga menghimbau orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anaknya untuk mencegah kejadian serupa.