Bogor, Jawa Barat – Polresta Bogor Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber, khususnya perjudian online. Kali ini, mereka berhasil menangkap seorang pelaku yang berperan sebagai pembuat situs judi online.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap karena terbukti membuat domain dan private block network untuk beberapa situs judi online. “Kami telah mengamankan pelaku pembuat situs judi online,” ujar Kombes Bismo kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
Meskipun belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait jumlah pelaku dan detail kasus, Kombes Bismo menegaskan bahwa Polresta Bogor Kota akan segera menggelar press release untuk mengungkap fakta-fakta penting terkait kasus ini. “Kami akan segera menggelar press release,” katanya.
Penangkapan ini merupakan bukti kesigapan Polresta Bogor Kota dalam menindak kejahatan judi online yang semakin marak. Sebelumnya, Polresta Bogor Kota telah beberapa kali mengamankan pelaku yang mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial Instagram. Salah satunya adalah kasus penangkapan Disk Jockye (DJ) cantik berinisial AJP (25) yang menerima upah jutaan rupiah untuk mempromosikan situs judi online melalui akun media sosial pribadinya.
Penangkapan pembuat situs judi online ini menunjukkan bahwa Polresta Bogor Kota tidak hanya fokus pada penindakan terhadap para promotor, tetapi juga mendalami jaringan di balik situs judi online. Dengan tertangkapnya pembuat situs, diharapkan polisi dapat mengungkap jaringan yang lebih luas dan mengungkap modus operandi kejahatan judi online.
Polresta Bogor Kota berkomitmen untuk terus berperan aktif dalam memberantas kejahatan siber dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat.