Polisi Bertindak: Kos-kosan di Majalengka Diduga Jadi Sarang Mesum Tarif Per Jam

Dugaan praktik penyalahgunaan indekos di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, memicu keresahan di kalangan warga.

Sebuah indekos di Jalan Raya Bandung–Cirebon dilaporkan sengaja disewakan dengan sistem sewa per jam, dengan tarif Rp30 ribu, untuk pasangan bukan suami istri.

Informasi ini mencuat setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di kos-kosan milik seorang perempuan berinisial N (48), asal Kabupaten Cirebon. Warga menduga indekos tersebut kerap dijadikan tempat praktik asusila.

Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian melalui Kapolsek Sumberjaya AKP Adeng membenarkan adanya laporan tersebut. Menurutnya, aduan warga menyebutkan bahwa kos-kosan itu sering menerima pasangan non-pasutri dengan sistem sewa yang sangat singkat.

“Bahkan penyewaan kamar dilakukan singkat dengan tarif Rp30 ribu per jam. Hal inilah yang memicu keresahan warga sekitar,” ungkap Kapolsek

Menindaklanjuti laporan ini, aparat gabungan dari Polsek Sumberjaya, Satpol PP, dan perangkat desa segera menggelar razia di lokasi. Meskipun dalam razia tersebut tidak ditemukan pasangan mesum, petugas tetap memberikan peringatan keras kepada pemilik dan pengelola kos.

Polisi meminta pengelola kos untuk mematuhi aturan dan menggunakan usahanya sebagaimana mestinya, bukan untuk kegiatan yang melanggar norma hukum dan sosial.

Warga sekitar menyambut baik langkah cepat yang diambil oleh aparat kepolisian. Mereka berharap penertiban ini dapat mencegah praktik serupa di masa depan, serta menciptakan lingkungan yang lebih aman, tertib, dan kondusif.

Exit mobile version