Polres Ciamis, Jawa Barat berhasil menangkap DS (27), seorang residivis pencurian sepeda motor, di Kecamatan Sukadana. Kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Sukadana dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus ini setelah penyelidikan dan pengembangan informasi di lapangan. Kapolres Ciamis, AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Joko Prihatin, SH., Kasi Humas Iptu Haryanto, dan Kasi Propam Iptu Zezen Zaenal, mengumumkan penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis pada Jumat, 20 Desember 2024.
Modus operandi DS adalah memanfaatkan kelengahan korban. Ia mengincar sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan, kemudian merusak atau menggunakan kunci palsu untuk mencuri kendaraan tersebut. Kejahatan ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan DS. Sebelumnya, ia telah menjalani hukuman 4 tahun 6 bulan penjara atas kasus serupa.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5e KUHPidana, yang berkaitan dengan pencurian dengan pemberatan, ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Pasal ini mencakup pencurian yang dilakukan dengan merusak, memotong, memanjat, atau menggunakan kunci palsu.
Penangkapan DS menunjukkan keseriusan Polres Ciamis dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. Kerja sama antar unit kepolisian terbukti efektif dalam mengungkap kasus ini. Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan bermotor mereka.