Kejadian pencurian dengan pemberatan di Toko Jones Thrift, Jalan Kalitanjung No. 19, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, berhasil diungkap Polsek Cirebon Selatan Timur.
Pelaku, LMP (19), warga Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon, diamankan pada Minggu (29/6/2025) sore setelah membobol laci kasir dan mencuri uang tunai sekitar Rp 1,1 juta serta satu unit handphone milik penjaga toko.
“Pelaku masuk melalui pintu depan toko lalu menuju area kasir dan membobol laci,” ungkap Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP H. Joni Rahmat, S.H., M.Si.
Korban pencurian, Dudin Solahuddin, warga Kabupaten Karawang, mengalami kerugian total sekitar Rp 3,6 juta. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone merek Vivo Y29 dan uang hasil pencurian.
“Setelah mendapat laporan, personel kami langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku, dan mencatat keterangan sejumlah saksi,” jelas AKP H. Joni Rahmat.
Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Cirebon Selatan Timur untuk proses hukum lebih lanjut dan dipersangkakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek juga menghimbau masyarakat, khususnya pemilik usaha, untuk meningkatkan kewaspadaan dan menjaga keamanan tempat usaha mereka.