Satuan Narkoba Polres Garut berhasil menangkap seorang pengedar obat terlarang di Kelurahan Kota Wetan, Kecamatan Garut Kota, pada Rabu sore, 24 Juli 2025. Tersangka, PN (33), warga Kecamatan Garut Kota, diamankan saat menguasai ratusan butir obat keras diduga tanpa izin edar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil penyelidikan Unit I Satres Narkoba.
“Saat diamankan, tersangka tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan barang bukti berupa 124 butir pil diduga Tramadol, 21 butir pil Hexymer, dan 8 butir pil Trihexyphenidyl,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut, Sabtu (26/07/2025).
Selain obat-obatan tersebut, polisi juga menyita uang tunai Rp320.000, sebuah handphone, dan bukti percakapan digital terkait transaksi.
PN mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial S melalui perantara berinisial I. Sebagian obat akan dikonsumsi sendiri, sementara sisanya dijual kembali dengan keuntungan harian sekitar Rp50.000. Ia menerima barang tersebut pagi harinya di lokasi penangkapan.
“Penangkapan ini menjadi perhatian serius kami untuk mengungkap jaringan peredaran obat terlarang ini secara menyeluruh,” tambah Kasat Narkoba.
Saat ini, PN telah ditahan di Mapolres Garut dan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Garut mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan dan melaporkan jika menemukan peredaran obat terlarang guna mewujudkan Garut yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.