Polisi Respons Cepat Laporan 110, Kasus Curanmor di Margahayu dalam Penyelidikan

Polsek Margahayu Polresta Bandung bergerak cepat menindaklanjuti laporan 110 terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua yang terjadi di Jl. Bihbul Raya No.120 RT 002 RW 001, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, pada Sabtu malam (6/9/2025). Kegiatan pengecekan TKP dilaksanakan mulai pukul 21.00 WIB hingga 22.00 WIB.

Tim yang terdiri dari AKP Kamroni Mukdas, Aipda Cepi Permana, Aipda Beni Somantri, dan Bripka Jani Sudrajat, segera melakukan olah TKP awal, mencari rekaman CCTV, serta menggali informasi dari saksi maupun warga sekitar guna memperkuat data penyelidikan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., M.Si. melalui Kapolsek Margahayu AKP Hasbi Ask Sidiqie, B.Sh., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat korban, Sdr. Raya Novrizal, memarkirkan sepeda motor Honda Beat bernopol Z-5457-DAS di depan rumah rekannya, Sdri. Tiara, sekitar pukul 18.11 WIB.

“Diduga karena tidak dikunci stang, kendaraan tersebut dengan mudah dibawa kabur oleh pelaku sekitar pukul 19.11 WIB. Korban baru mengetahui kehilangan setelah ditanya orang tua rekannya mengenai posisi sepeda motor tersebut,” ujar AKP Hasbi Ask Sidiqie, Minggu (7/9/2025).

Petugas kemudian melakukan pendataan, pemeriksaan awal, serta memberikan pendampingan kepada korban untuk proses pembuatan laporan resmi. Laporan polisi sudah dibuat dan penyelidikan lebih lanjut tengah dilakukan guna mengungkap pelaku.

AKP Hasbi Ask Sidiqie menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat harus ditangani secara cepat dan profesional agar masyarakat merasa aman dan terlindungi. Ia juga mengingatkan warga untuk selalu waspada saat memarkir kendaraan, pastikan kunci ganda terpasang, dan parkir di tempat yang aman.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dan tidak lalai dalam menjaga kendaraannya. Kunci ganda sangat penting untuk mencegah terjadinya pencurian,” tegasnya.

Masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian ini atau tindak kriminal lainnya dihimbau untuk segera melaporkannya melalui layanan Lapor Pak Kapolresta Bandung di nomor 0822-1115-9110.

Kegiatan pengecekan TKP berjalan lancar, situasi kondusif, dan penyelidikan akan terus dilanjutkan untuk mengungkap kasus ini serta mencegah peristiwa serupa di wilayah hukum Polsek Margahayu.

Exit mobile version