Polisi Ringkus Pria yang Aniaya Keponakan dengan Arit di Rancaekek

Polsek Rancaekek Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, pada Sabtu (6/9/2025).

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H., melalui Kapolresta Bandung Kombespol Aldi Subartono, S.H., S.I.K., M.H., CPHR, menjelaskan bahwa tersangka berinisial UI alias Emod (35) telah berhasil diamankan.

“Kasus ini bermula dari persoalan keluarga, di mana tersangka mendatangi rumah kakaknya, Sdri. Sari, terkait tuduhan pencurian sepeda yang dilakukan oleh anaknya,” ujar Kombespol Aldi Subartono dalam keterangan resminya, Minggu (7/9/2025).

Menurut Kapolresta, tersangka sempat berbicara dengan korban Suryana (21), yang merupakan keponakannya, sebelum akhirnya pergi meninggalkan rumah. Namun, tak lama kemudian, UI alias Emod kembali dengan membawa sebilah arit.

“Tersangka langsung menyerang dengan arit tersebut. Serangan itu sebenarnya ditujukan kepada Sdri. Sari, namun berhasil dihalangi oleh korban Suryana,” jelas Kombespol Aldi.

Akibatnya, Suryana mengalami luka robek di tangan kiri serta jari tangan kanan dan kiri. Korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Al Islam Bandung untuk mendapatkan perawatan medis.

Mendapat laporan dari keluarga korban, Unit Reskrim Polsek Rancaekek bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka di sebuah rumah kontrakan di Kp. Babakan Loa, Desa Rancaekek Kulon, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB.

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa satu bilah arit dengan gagang kayu warna coklat. Saat ini, tersangka sudah diamankan di Polsek Rancaekek untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolresta.

UI alias Emod dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai beberapa tahun penjara.

Kombespol Aldi Subartono menegaskan bahwa Polresta Bandung bersama jajaran berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan menghindari tindakan kekerasan.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan kriminalitas di wilayah hukum Polresta Bandung. Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.

Exit mobile version