Indeks
Hukum  

Polisi Tetapkan Pelaku Pembunuhan Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor

Tribratanews.jabar.polri.go.id – Bogor. Polres Bogor Kota, Polda Jabar menetapkan RM sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap NA (26).

Sebagai informasi diketahui, RM merupakan suami dari korban. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah kepolisian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Lutfhi Olot Gigantara, mengatakan, saat ini tersangka ditahan di Mapolresta Bogor Kota.

“Sudah jadi tersangka dan ditahan,” ujarnya, dilansir dari lama Kompas, Senin (1/4/24).

Dalam keterangannya, ia mengungkapkan bahwa dari hasil otopsi jasad korban diketahui bahwa NA meninggal setelah mengalami pendarahan akibat luka benda tajam.

“Untuk hasil otopsi sementara yang diperoleh terdapat luka akibat benda tajam di leher sisi kiri, telinga kiri, dan pipi kanan yang menembus otot leher dan memotong pembuluh nadi utama leher sisi kanan dan kiri,” ujarnya.

Sebelumnya, NA, wanita berusia 26 tahun ditemukan tewas di dalam rumahnya di kawasan Cimanggu, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (28/3/2024).

Kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menyimpulkan wanita tersebut merupakan korban pembunuhan.

Exit mobile version