Polisi ungkap kasus dugaan mahasiswi aniaya kekasih hingga tewas Di Majalengka

Polres Majalengka mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan APA (21), seorang mahasiswi, terhadap kekasihnya di Desa Lengkong, Kecamatan Sindangwangi. Korban, seorang laki-laki berusia 22 tahun, meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan APA.

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian, menjelaskan kasus ini terungkap setelah RSUD Majalengka melaporkan kedatangan APA yang membawa jenazah korban pada Sabtu (3/5/2025). Penyelidikan menunjukkan korban mengalami kekerasan fisik sebelum meninggal.

Korban dijemput APA pada Selasa (30/4/2025) dan dibawa ke rumah APA. Keinginan korban untuk pulang keesokan harinya membuat APA emosi dan melakukan penganiayaan dengan memukul wajah korban menggunakan tangan kosong dan telepon genggam.

Korban mengalami luka serius di wajah, sesak napas, dan akhirnya meninggal dunia. Lebih mengejutkan lagi, korban dikurung selama tiga hari di kamar, dalam kondisi lemah, hanya diberi makan oleh APA, dan hanya diperbolehkan buang air menggunakan botol dan popok. Kamar korban dikunci dari luar saat APA meninggalkan rumah.

Menurut pengakuan APA, ia tidak ingin korban pulang karena telah merawatnya selama setahun. Mereka menjalin hubungan selama tiga tahun. Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Ari Rinaldo, menambahkan jenazah korban sempat diletakkan di bagasi mobil sebelum dibawa ke rumah sakit. Hasil autopsi menunjukkan luka di wajah dan tubuh korban akibat kekerasan.

APA dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan jo Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Motif cemburu dan keengganan untuk melepaskan hubungan menjadi sorotan dalam kasus ini.

Exit mobile version