Indeks

Polisi Ungkap Pelaku Pencolokan Mata di Gunung Putri

Kasus pencolokan mata yang menimpa Faisal alias Ical di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, akhirnya terkuak. Polisi mengungkapkan bahwa pelaku tunggal dalam kejadian sadis ini adalah Kurdono alias Omen.

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby mengungkapkan kasus penganiayaan terhadap pria berinisial F (30) di wilayah Kecamatam Gunung Putri, Kabupaten Bogor yang sempat viral diawali dengan pesta minuman keras.

ia menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Sabtu (14/9) malam. Pelaku, Kurdono alias Omen, datang ke acara tersebut bersama istrinya, N. Mereka bersama teman-teman lainnya minum minuman keras dan berjoget menikmati alunan musik.

“Pada saat itu korban Faisal berjoget sambil memegang botol minuman keras dan menyenggol N yang merupakan istri dari pelaku K,” terang AKP Robby.

Korban F kemudian memukul N dengan botol minuman keras ke bagian pelipis mata sebelah kiri, menyebabkan wajah istri pelaku bercucuran darah. Kurdono yang marah kemudian menyerang korban dengan mencolok kedua bola mata korban menggunakan jari telunjuk dan jari tengah tangan kanan.

“Pelaku K selaku suami dari N marah dan melakukan pemukulan terhadap korban F pada bagian rahang, kemudian menendang sampai terjatuh. Saat itu pelaku langsung mencolok kedua bola mata korban dengan menggunakan jari telunjuk dan jari tengah tangan kanan hingga mengeluarkan darah dan mengakibatkan luka.” ujarnya

Petugas yang mendapat laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku.
“Dipimpin oleh saya sendiri dan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara melakukan pengejaran pelaku ke wilayah Bekasi tepatnya di kecamatan Tambun dan Cibitung namun yang bersangkutan tidak ditemukan,” beber AKP Robby.

Setelah mencari di Bekasi, polisi kemudian mengejar pelaku ke rumah istrinya di Tambun Utara. Namun, istri pelaku tidak ada di tempat. Polisi kemudian melakukan persuasif kepada ayah dari istri pelaku agar menyimbau Kurdono untuk menyerahkan diri. Terungkap bahwa Kurdono sempat kabur ke wilayah Semarang dan Sragen.

“Nah, kemudian pada hari Jumat tanggal 20 September 2024 jam 23.30 WIB, bapak dari saksi N menyerahkan pelaku K dengan saksi N ke kantor Satreskrim Polres Bogor,” ucapnya.

Karena perbuatannya pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan hingga luka berat dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun.

“untuk Kondisi mata korban, saat ini kami sudah berhubungan dengan humas rumah sakit bahwa Dari Hasil visum korban menunjukkan bahwa mata korban tidak hilang ” tandas AKP Robby.

 

Exit mobile version