Polres Bogor Akan Razia Airsoft Gun, Cegah Aksi Kejahatan

Polres Bogor akan menggelar razia kepemilikan senjata api (senpi) airsoft gun di wilayah Kabupaten Bogor. Razia ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir aksi kejahatan dan penembakan, menyusul kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Kalongsawah, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor pada Minggu (29/12/2024) lalu.

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, mengatakan telah menginstruksikan jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) untuk melakukan razia tersebut.

“Saya telah mengarahkan Kasat Reskrim untuk melakukan operasi senjata api karena airsoft gun itu dilarang, aturannya juga dilarang,” kata AKBP Rio, Selasa (7/1/2025).

AKBP Rio menjelaskan bahwa airsoft gun termasuk dalam golongan senjata api karena memiliki mekanisme mesin yang serupa dengan senpi pada umumnya.

“Itu (airsoft gun) merupakan salah satu senjata walaupun itu menggunakan peluru gotri, namun mekanisme mesinnya ada jadi dikategorikan senjata,” tambahnya.

Polres Bogor mengimbau kepada masyarakat yang memiliki airsoft gun untuk segera menyerahkannya kepada pihak kepolisian.

“Kalau masyarakat ada yang memiliki airsoft gun segera diserahkan, daripada nanti akan terkena operasi yang akan dilakukan oleh petugas kami,” tegas AKBP Rio.

Kasatreskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, menambahkan bahwa razia airsoft gun akan dilakukan saat kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD).

“Iya, nanti pelaksananya di KRYD,” kata AKP Teguh.

Razia ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan airsoft gun untuk tindakan kriminal dan menciptakan situasi keamanan yang lebih kondusif di wilayah Kabupaten Bogor.

Exit mobile version