Polres Bogor Tangkap Lansia Pelaku Pelecehan Anak di Rancabungur

Polres Bogor berhasil menangkap seorang lansia berinisial SD (63) atas dugaan tindakan pelecehan terhadap anak berinisial AK (6) di Rancabungur.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di wilayah Jakarta Selatan pada Senin, 29 September 2025. Tindakan pelecehan tersebut terjadi pada 19 Agustus 2025 lalu, di Kampung Babakan Tua, Rancabungur, Kabupaten Bogor.

AKP Teguh menyebutkan bahwa pelaku melakukan aksi tersebut sebanyak satu kali. Saat ini, pelaku ditahan di Lapas kelas II Cibinong. Atas perbuatan tersebut, SD (63) diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Maksimal 15 tahun penjara dan pasal yang dikenakan di Pasal 82 jo 76 e uu no 23 tahun 2002 tentang perubahan atas UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak,” pungkasnya.

Polres Bogor berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak dan memberikan perlindungan kepada korban.

 

Exit mobile version