Indeks

Polres Ciamis Berhasil Bongkar Jaringan Judi Online Internasional Beromzet Rp 356,72 Miliar

Ciamis, Jawa Barat – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus judi online jaringan internasional dengan omzet mencapai Rp 356,72 miliar. Berkas perkara kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ciamis pada Kamis (19/9/2024).

“Berkas perkara judi online sudah dinyatakan lengkap. Hari ini, setelah ekspos, berkas langsung kami limpahkan ke kejaksaan,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Akmal.

Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Ciamis melakukan patroli siber pada Juni lalu. Mereka menemukan satu rekening yang digunakan untuk transaksi judi online. Setelah ditelusuri lebih lanjut, terungkap bahwa ada 216 rekening dari berbagai bank di Ciamis yang digunakan untuk menampung hasil transaksi judi tersebut.

“Setiap rekening memiliki saldo yang bervariasi, mulai dari puluhan juta rupiah,” ungkap AKBP Akmal.

Uang yang terkumpul dari rekening – rekening tersebut dialirkan ke lima rekening utama, tiga di antaranya atas nama TCA (44), warga Kelurahan Ciamis, dan dua lainnya atas nama istrinya.

“Total dana yang berhasil dihimpun dari judi online ini mencapai Rp 356,72 miliar,” ujarnya.

Barang bukti yang dilimpahkan bersamaan dengan berkas perkara termasuk empat unit ponsel, 216 rekening bank berikut ATM dari Bank BRI, BNI, BCA, dan Bank Mandiri, satu koper biru, serta 162 dokumen digital.

Polres Ciamis berhasil mengungkap jaringan internasional yang berbasis di Kamboja yang menjalankan operasi judi online di Ciamis. Tersangka utama, TCA, bersama istri dan adik iparnya, akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku.

Dari pengungkapan kasus ini, polres ciamis berkomitmen untuk memberantas kejahatan transnasional, khususnya judi online. Mereka berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menghindari perjudian online yang merugikan diri sendiri dan keluarga.

Exit mobile version