Polres Ciamis Tangani Dua Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa, Tunggu Hasil Audit Inspektorat

Polres Ciamis saat ini tengah menangani dua kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Hal ini diungkapkan Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Ciamis, Orik Darojat, di Aula Desa Banjaranyar, Kecamatan Banjaranyar, Jumat (20/6/2025), usai melaksanakan sosialisasi pencegahan korupsi.

“Saat ini kami sedang menangani dua kasus tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Ciamis,” kata Orik Darojat. Kedua kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan menunggu hasil audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Ciamis. Orik Darojat belum dapat menyebutkan desa mana yang terlibat.

Sosialisasi pencegahan korupsi di Kecamatan Banjaranyar bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pemerintah desa tentang pengelolaan dana desa yang sesuai ketentuan. Orik Darojat menekankan pentingnya penggunaan dana desa yang transparan dan akuntabel, serta mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Beberapa modus korupsi dana desa yang sering terjadi, menurut Orik Darojat, antara lain manipulasi data dan manipulasi keuangan, seperti pemotongan keuangan, pengurangan spesifikasi, dan mark up anggaran.

Camat Banjaranyar, Aman, menyampaikan apresiasi atas sosialisasi pencegahan korupsi yang dilakukan Polres Ciamis. Ia menilai kegiatan ini sebagai bentuk pengawasan dari aparat penegak hukum yang penting untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai ketentuan.

 

Exit mobile version