Polres Ciamis Tangkap Oknum Guru Ngaji Cabul, Korbannya Murid di Bawah Umur

Kasus yang menggegerkan terjadi di Ciamis. NHN (25), seorang guru ngaji di sebuah pondok pesantren, ditangkap polisi atas dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap muridnya sendiri yang masih di bawah umur. Perbuatan bejat ini dilakukan berulang kali dengan modus janji pernikahan.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers pada Kamis (19/6/2025), didampingi Ketua Forum KPAID Jabar Ato Rinanto dan Perwakilan dari Kemenag Kasi PD Pontren H. Opin, mengungkapkan detail kasus yang mencoreng dunia pendidikan agama ini. Korban utama, seorang gadis berusia 15 tahun berinisial MK asal Tasikmalaya, menjadi korban kejahatan NHN sejak November 2024 hingga Februari 2025. MK mengaku telah disetubuhi sebanyak 10 kali di rumah pelaku di Desa Cihaurbeuti, Ciamis.

NHN, yang juga mengajar olahraga di pondok pesantren tersebut, pertama kali mengenal MK pada tahun 2022. Hubungan guru dan murid ini kemudian berkembang menjadi komunikasi intens melalui WhatsApp. Pada tahun 2023, saat MK masih duduk di kelas 8, NHN mulai mengajak MK keluar pondok dan membawanya ke rumahnya. “Awalnya tahun 2022, saat korban menempuh pendidikan di pondok Ciamis, dari sanalah awal korban mengenal tersangka,” jelas AKBP Akmal. Di rumah NHN, tindakan cabul pertama kali dilakukan, diawali dengan ciuman dan perabaan. Setelah itu, MK diantar kembali ke pondok dengan diberi uang Rp50.000.

Seiring waktu, rayuan NHN semakin gencar. Pada tahun 2024, pelaku secara rutin mengajak MK ke rumahnya dan membujuknya untuk melakukan hubungan seksual dengan iming-iming pernikahan. Meskipun awalnya menolak, bujuk rayu dan janji palsu NHN akhirnya meluluhkan MK.

Kasus ini terungkap pada 14 Juni 2025, ketika orang tua MK secara tak sengaja menemukan percakapan antara putri mereka dan NHN di aplikasi WhatsApp yang membahas perbuatan pelecehan tersebut. Setelah didesak, MK akhirnya mengakui semua yang terjadi. Keluarga korban kemudian segera melaporkan kejadian ini ke polisi.

Penyidik Polres Ciamis bergerak cepat melakukan penyelidikan, memeriksa barang bukti, dan melakukan visum terhadap korban di RSUD Ciamis dengan pendampingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID). Pada 18 Juni 2025, setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, NHN resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditangkap di kediamannya.

Yang lebih mengejutkan, berdasarkan pengakuan NHN, terdapat lima korban lain! Beberapa di antaranya sudah dewasa saat ini, namun masih di bawah umur saat kejadian. Dugaan tindakan asusila terhadap korban lain bahkan telah terjadi sejak tahun 2021. Polres Ciamis saat ini sedang melakukan pendekatan hati-hati kepada para korban lain dengan bekerja sama dengan KPAID.

AKBP Akmal menegaskan bahwa NHN dijerat Pasal 81 Ayat (2) dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar. Terkait video dan foto yang diduga berkaitan dengan kasus ini dan sempat beredar, AKBP Akmal menyatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran. Tersangka mengaku itu hanya dokumentasi pribadi, namun polisi akan menyelidiki lebih lanjut isi ponsel tersangka. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk menggali kemungkinan korban lainnya dan menuntaskan seluruh rangkaian tindak pidana yang dilakukan oleh NHN.

Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya predator anak yang dapat bersembunyi di mana saja, bahkan di lingkungan yang seharusnya aman bagi anak-anak untuk belajar dan berkembang. Peran orang tua, lembaga pendidikan, dan masyarakat sangat penting dalam melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual.

Exit mobile version