Polres Ciamis Ungkap Kasus Curat Modus Kencan di Hotel, Wanita Muda Jadi Pelaku Utama

Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Hotel Cisaga Indah, Desa Cimanggu, Kecamatan Cisaga, Kabupaten Ciamis. Kasus ini menarik perhatian karena modus operandinya yang licik dan melibatkan seorang wanita muda sebagai pelaku utama. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 4 Juni 2025.

Kapolres Ciamis, AKBP Hidayatullah, S.H., S.I.K., dalam keterangan persnya menjelaskan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti laporan polisi yang masuk dan berhasil mengungkap kasus ini dengan cepat. Kecepatan dan ketelitian penyelidikan Polres Ciamis patut diapresiasi.

Pelaku utama, seorang wanita muda berinisial Ayu (20), warga Banjar, diduga kuat telah merencanakan aksinya bersama seorang pria, Tandy Winata Sukirman (29). Modus yang digunakan terbilang licik. Ayu, yang merupakan kenalan lama korban, mengajak korban menginap di Hotel Cisaga Indah. Saat korban tertidur lelap, Ayu dan Tandy Winata mengambil alih kunci mobil, handphone, dan uang tunai milik korban.

“Pelaku Ayu sudah merencanakan pencurian ini. Ketika korban tidur, ia bersama rekannya mengambil mobil, handphone, dan uang tunai,” jelas Kapolres. Perencanaan yang matang ini menunjukkan tingkat kecerdasan kriminal yang cukup tinggi.

Barang bukti yang berhasil dicuri oleh Ayu dan Tandy Winata meliputi satu unit mobil Suzuki Grand Vitara, satu unit handphone OPPO A3s, dan uang tunai sebesar Rp2,3 juta. Motif di balik kejahatan ini cukup miris: untuk menutupi biaya persalinan dan untuk membiayai kebiasaan bermain judi online.

Kedua pelaku telah berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Namun, Ayu tidak ditahan karena baru saja melahirkan dua minggu sebelum penangkapan. Polisi tengah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk penanganan lebih lanjut terhadap Ayu. Sementara itu, pelaku pria, Tandy Winata Sukirman, telah ditahan di Polres Ciamis untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. Barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Grand Vitara, handphone, dan uang tunai telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk senantiasa waspada terhadap tindak kejahatan, bahkan dari orang yang sudah dikenal. Kejahatan dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Kewaspadaan dan kehati-hatian menjadi kunci utama dalam mencegah terjadinya tindak kejahatan.

Exit mobile version