Polres Ciamis Ungkap Kasus Pencabulan Ayah Tiri terhadap Dua Anak Tiri: Ancaman Kekerasan dan Janji-Janji Palsu

Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis pada Rabu (12/2/2025), Polres Ciamis Polda Jabar mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang ayah tiri terhadap dua anak tirinya. Kasus ini menyita perhatian publik karena kekejaman pelaku yang tak hanya melakukan pencabulan, tetapi juga menggunakan ancaman kekerasan dan janji-janji palsu untuk menaklukkan korban.

Pelaku, WS (45), warga Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis. Kapolres Ciamis AKBP Akmal, SH., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Ciamis Kompol Sujana, S.Pd., Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, SH., dan Kasi Humas Polres Ciamis Iptu Haryanto, secara detail menjelaskan kronologi kasus ini.

Terungkap bahwa WS, yang menikah dengan ibu kandung korban pada tahun 2016, telah melakukan pencabulan terhadap dua anak tirinya, ON (22) dan SNF (15). Korban ON, yang saat itu telah berusia 18 tahun, mengaku telah disetubuhi WS sebanyak kurang lebih 18 kali sejak tahun 2020 hingga 2021. Pelaku memberikan iming-iming uang sebesar Rp 3.000.000 kepada ON. Namun, yang lebih mengkhawatirkan adalah pencabulan yang dilakukan WS terhadap SNF, yang masih di bawah umur. SNF mengaku telah menjadi korban pencabulan WS sebanyak kurang lebih 20 kali sejak tahun 2022 hingga 2024. Yang lebih mengerikan, WS melakukan aksinya dengan ancaman kekerasan dan bahkan melakukan kekerasan fisik terhadap SNF, seperti membenturkan kepala korban ke tembok dan menendang pinggulnya. Ia juga menjanjikan akan menyekolahkan SNF hingga perguruan tinggi sebagai modus operandi untuk menaklukkan korbannya.

Semua aksi pencabulan tersebut dilakukan WS di rumah kontrakannya, dengan memanfaatkan situasi saat istrinya tidak ada di rumah atau sedang tidur. Kejahatan WS terbongkar setelah ibu korban mencurigai kedekatan antara ON dan WS, dan kemudian menanyakan kepada anak-anaknya apakah pernah mengalami hal serupa.

Atas perbuatannya yang keji tersebut, WS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000. Saat ini, WS telah ditahan di Rutan Mapolres Ciamis untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk senantiasa waspada dan melindungi anak-anak dari ancaman kekerasan seksual. Polres Ciamis juga mengimbau kepada masyarakat untuk berani melaporkan setiap kasus kekerasan seksual yang terjadi agar dapat ditangani secara hukum.

 

SS/TM

Exit mobile version