Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Cianjur kembali menunjukkan sikap tegas dalam menindak pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar. Operasi penertiban yang dilakukan pada Rabu, 30 Oktober 2024, berhasil menjaring sejumlah pelanggar yang langsung diberikan tindakan berupa tilang dan teguran tertulis.
Operasi ini merupakan respons langsung atas keluhan masyarakat terkait polusi suara yang ditimbulkan oleh motor dengan knalpot brong.
“Tindakan ini kami lakukan sebagai tindak lanjut aduan masyarakat terkait gangguan suara bising dari sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar,” tegas AKP Anjar Maulana, Kasatlantas Polres Cianjur, pada Kamis, 31 Oktober 2024.
Pihak kepolisian berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mematuhi peraturan lalu lintas.
“Kami harap upaya yang dilakukan Satlantas Polres Cianjur ini bisa menjadi efek jera,” jelas AKP Anjar.