Polres Cianjur Ringkus Komplotan Pembuat STNK Palsu, Satu Pelaku Ngaku Jenderal Sunda Nusantara

Satreskrim Polres Cianjur berhasil meringkus komplotan pembuat Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) palsu. Yang mengejutkan, salah satu pelaku mengaku sebagai Jenderal Negara Kekaisaran Sunda Nusantara Majlis Agung Sunda Archipelago.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pemilik rental yang kendaraannya diduga dibawa kabur ke Cianjur. Mobil tersebut ditemukan di Desa Nagrak, Kecamatan Cianjur, telah dijual oleh Oyan (41) kepada Ema Doni (33).

“Mobil tersebut awalnya disewa, namun beberapa hari kemudian dibawa ke Cianjur dan dijual oleh Oyan kepada Ema,” jelas Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonki Dilatha, saat ekspos di Mapolres Cianjur, Selasa (11/3/2025).

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap kejanggalan pada plat nomor dan STNK mobil tersebut. Plat nomor tidak sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin.

“Plat nomor yang terpasang tidak sesuai dengan nomor polisi yang seharusnya berdasarkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan,” ujar AKBP Rohman.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menambahkan bahwa STNK yang ditunjukkan pembeli ternyata palsu.

“Pada STNK tersebut tertulis ‘Negara Kekaisaran Sunda Nusantara’, padahal seharusnya tertera ‘Polri’,” jelas AKP Tono.

Polisi mengamankan dua pelaku lainnya, Hasanudin (54) dan Irvan Kusnadi (46), sebagai pembuat dan penjual STNK palsu. Hasanudin mengaku sebagai Jenderal Muda Kerajaan Sunda Nusantara atau Sunda Archipelago.

“Total ada empat orang yang kami amankan,” tambah AKP Tono.

Polisi mengamankan sembilan STNK palsu dan beberapa kendaraan yang menggunakan STNK palsu tersebut. Diduga masih banyak STNK palsu lainnya yang beredar. Para pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

 

ss/tm

Exit mobile version