Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, gencar melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya menjaga keamanan dan kondusifitas wilayah. Dalam operasi terbarunya, petugas berhasil menyita 520 botol minuman keras (miras) berbagai merek, termasuk miras oplosan, serta 151 unit knalpot bising dari sejumlah titik rawan di Cianjur.
Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Hardian Andrianto, menjelaskan bahwa KRYD dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan berbagai penyakit masyarakat (pekat) yang berpotensi mengganggu ketertiban.
“Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan yang rutin digelar setiap pekan dengan sasaran penyakit masyarakat mulai dari knalpot bising, peredaran miras, premanisme, serta berbagai kejahatan lainnya,” ujar Kasatlantas
Dalam operasi tersebut, polisi menyisir lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras dan obat terlarang. Petugas berhasil mengamankan empat orang penjual miras yang langsung dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Kami juga mengamankan empat orang penjual miras yang langsung dijatuhi sanksi Tipiring dengan membuat pernyataan tidak kembali melakukan kesalahan karena akan dijerat dengan sanksi pidana,” tegasnya
Selain itu, razia knalpot bising juga dilakukan secara acak di titik-titik yang banyak dikeluhkan warga. Sepeda motor yang terjaring razia ditahan hingga pemiliknya mengganti knalpot bising dengan knalpot standar pabrikan.
Kasatlantas menegaskan bahwa KRYD merupakan langkah preventif sekaligus represif yang akan terus digelar secara berkelanjutan. Kegiatan ini melibatkan jajaran Polsek, pemerintah daerah, TNI, serta dukungan dari masyarakat.
“Kegiatan ini merupakan bentuk akuntabilitas dan komitmen Polri dalam menjaga kondusifitas wilayah, dengan fokus penindakan terhadap knalpot bising, peredaran miras, premanisme, serta berbagai potensi kejahatan jalanan,” tutupnya.
Pelaksanaan KRYD ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Cianjur, sekaligus menekan angka kejahatan yang dipicu oleh minuman keras dan mengganggu ketenangan publik akibat knalpot yang tidak sesuai standar.
