Polres Cianjur Tangkap Ayah Kandung yang Perkosa Anaknya Hingga Belasan Kali

Polres Cianjur menangkap RP (39), warga Kecamatan Cibeber, pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih duduk di bangku SMP. Perbuatan keji tersebut dilakukan hingga belasan kali dengan ancaman pembunuhan.

Kasatreskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan terbongkarnya kasus ini bermula dari kecurigaan ibu korban terhadap perubahan sikap anaknya yang menjadi murung.

Setelah didesak, korban menceritakan aksi bejat ayahnya yang dimulai pada Februari 2025, saat korban diajak menginap di rumah pelaku.

Pelaku melakukan pemerkosaan di bawah ancaman pembunuhan.

“Pengakuannya sudah 13 kali memperkosa korban,” kata AKP Tono Listianto.

Pelaku kerap menakut-nakuti korban agar tidak menceritakan perbuatannya.

RP dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, terancam hukuman 15 tahun penjara. Hukuman diperberat karena pelaku merupakan orangtua kandung korban.

Polres Cianjur mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak, mengingat sebagian besar kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual anak dilakukan oleh orang terdekat.

Exit mobile version