Seorang Ketua RW di Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, berinisial DJ (45), ditangkap oleh pihak kepolisian karena menggelapkan bantuan beras ketahanan pangan sebanyak 6 ton. DJ sebelumnya melaporkan hilangnya beras tersebut sebagai pencurian, namun penyelidikan polisi mengungkap bahwa dirinya sendiri yang menggelapkan bantuan tersebut.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, mengungkapkan bahwa DJ mengaku telah mendistribusikan 704 karung beras ketahanan pangan, namun sebagian di antaranya ternyata masih belum didistribusikan.
“Pengakuan ketua RW bahwa beras ketahanan pangan sebanyak 704 karung telah didistribusikan, namun sebagian masih belum didistribusikan. Ternyata, pengakuan tersebut hanya rekayasa,” ujar AKBP Yonky, Senin (20/1/2025).
Kapolres menambahkan, DJ mengakui telah menggunakan uang hasil penjualan beras untuk kepentingan pribadi dan merekayasa pencurian beras.
“Dari tangan ketua RW, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 karung beras dan dokumen lainnya. Pelaku dikenakan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu sebagaimana dimaksud Pasal 372 KUHP dan Pasal 220 KUHP,” tambanya.
Tindakan DJ ini tentu saja sangat mengecewakan, mengingat bantuan beras ketahanan pangan ditujukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan. Polisi saat ini masih terus melakukan pengembangan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam penggelapan bantuan tersebut.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam menerima bantuan, serta memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai ke tangan yang berhak menerimanya.