Satreskrim Polres Cianjur menetapkan pemilik tambang galian pasir IS (57) sebagai tersangka dalam kasus tewasnya operator alat berat Ujang (31) tertimbun longsor di galian pasir yang diduga tidak berizin di Kecamatan Sukaluyu, Sabtu (14/9).
Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto di Cianjur mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan yang dilakukan petugas terungkap galian pasir seluas 4.532 meter2 itu, tidak mengantongi izin alias ilegal sudah beroperasi sejak satu bulan terakhir
“Tersangka melakukan kelalaian dalam prosedur operasional terlebih tidak mengantongi izin tambang, sehingga menyebabkan nyawa operator alat berat yang dipekerjakan melayang tertimbun tanah tebing setinggi 5 meter,” Ujar Kasat Reskrim Polres Cianjur, Kamis (19/09/24)
Akibat perbuatannya, Tersangka dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-undang RI No 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dan atau Pasal 55 ayat ke 1e KUHL dan atau pasal 359 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara denda Rp100 miliar.
Kasat Reskrim mengimbau masyarakat atau pelaku usaha pertambangan di Cianjur tidak melakukan dan terlibat dalam kegiatan pertambangan ilegal, kecuali sudah mengantongi izin lengkap.