Polres Cianjur Tindak Tegas Peredaran Obat Terlarang, Ribuan Butir Tramadol dan Hexymer Diamankan

Keberhasilan Polsek Campaka Polres Cianjur dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang kembali terukir. Petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial I (28) di Kampung Cilangkap, Desa Salagedang, Kecamatan Cibeber, pada [Tambahkan tanggal kejadian]. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian terkait adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.

Saat diamankan di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan barang bukti berupa obat jenis Tramadol dan Hexymer yang disimpan di dalam jaket yang dikenakan oleh tersangka. Temuan ini menjadi titik awal pengungkapan jaringan peredaran obat terlarang yang lebih besar. Dari hasil interogasi awal, tersangka I mengaku masih menyimpan ribuan butir obat-obatan terlarang di rumahnya. Pengakuan ini langsung direspon oleh pihak kepolisian dengan melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan mengamankan seluruh barang bukti yang ada.

Tersangka I mengungkapkan bahwa dirinya membeli obat-obatan tersebut di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dengan modal sebesar Rp900.000, ia mendapatkan keuntungan hingga Rp2.250.000 dari hasil penjualan obat-obatan terlarang tersebut. Hal ini menunjukkan betapa menguntungkannya bisnis ilegal ini bagi pelaku, sekaligus menggambarkan betapa besarnya potensi kerugian dan bahaya yang ditimbulkan oleh peredaran obat-obatan terlarang ini bagi masyarakat.

Atas perbuatannya, tersangka I kemudian diserahkan ke Satresnarkoba Polres Cianjur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Proses penyidikan ini akan mengungkap lebih detail jaringan peredaran obat-obatan terlarang yang melibatkan tersangka I, serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Pihak kepolisian juga akan menelusuri asal usul obat-obatan tersebut dan menindak tegas seluruh pihak yang terlibat.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka I akan dijerat dengan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) jo. Pasal 145 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku peredaran obat-obatan terlarang, dengan ancaman hukuman yang cukup berat. Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polsek Campaka Polres Cianjur dan Satresnarkoba Polres Cianjur dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang dan melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan tersebut. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mencegah peredaran obat terlarang di wilayah Cianjur.

Exit mobile version