Polres Cianjur Ungkap Kasus Mutilasi Ibu dan Anak di Cianjur, Dua Pelaku Ditangkap

Sebuah kasus pembunuhan disertai mutilasi yang menggemparkan terjadi di Kampung Cikadongdong, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur.

Korbannya adalah Lilis (53) dan cucunya yang berusia tiga tahun. Pelaku, Yanti (34) anak korban Lilis, mengaku telah menyimpan dendam lama terhadap ibunya.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha mengatakan, pengungkapkan kasus pembunuhan tersebut berawal warga yang menemukan tengkorak kepala di kebun saat membersihkan rumput.

“Di waktu yang hampir bersamaan, warga lain juga menemukan potongan tangan dan kaki disaluran irigasi pada Senin (5/5/2025) lalu,” Ujar Kapolres, Senin (19/5/2025).

Usai mendapatkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Cianjur dibantu Polsek Sukaresmi langsung mendatangi lokasi penemuan bagian tengkorak dan bebrapa bagian tubuh.

“Selain itu kita juga mendapatkan informasi dari warga setempat adanya keluarga yang dicurigai. Karena warga sempat mencuim bau yang menyengat,” kata dia.

Kapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, akhirnya petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu Yanti (34) dan Cahya (53).

“Hasil pemeriksaan korban Lilis (54) yang merupakan ibu kandung Yanti, sekaligus istri Cahya (53). Bahkan pelaku Yanti juga membunuh anak kandungnya, yang tak lain cucu kandung Cahya,” ucapnya.

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa Yanti mencekik korban Lilis, yang sedang sakit, dibantu Cahya yang memegang korban.

“Korban dicekik langsung oleh Yanti, sedangkan pelaku Cahya membantunya dengan cara memegang korban. Padahal korban Lilis tengah sakit. Kedua pelaku ini mengaku memiliki dendam pada korban sejak lama,” katanya.

Jasad korban dibiarkan selama empat hari sebelum dimutilasi, dikuliti, dan dibakar sebagian.  Anak Yanti yang berusia tiga tahun juga dibunuh dan dimutilasi untuk menghilangkan jejak.

“Di waktu yang bersamaan, pelaku juga membunuh hingga melakukan perbuatan yang keji itu kepada anak kandungnya sendiri berusia tiga tahun, karena takut perbuatanya terbongkar. Lalu membuang beberapa bagian tubuh korban,” katanya.

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa gunting dan pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan berbuatan kejinya.

Akibar perbuatannya, Kedua pelaku dijerat pasal 44 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT subsider pasal 80 UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Exit mobile version