Polres Cianjur Usut Kasus Pemerasan Libatkan Oknum Wartawan

Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengungkapkan bahwa tersangka M telah ditahan selama 11 hari. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka lain yang berstatus daftar pencarian orang.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang mungkin terlibat,” kata Kasat Reskrim, Rabu (19/2/2025).
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak secara hukum oknum yang mengaku wartawan dan melakukan pemerasan. Masyarakat yang menjadi korban dipersilakan untuk melapor ke Polres Cianjur.
(s/tm)
Temukan berita dan informasi terkini dari Polda Jawa Barat di Google News.
Silakan klik tanda bintang untuk mengikuti.
Silakan klik tanda bintang untuk mengikuti.